Berkas Kasus Gorok Leher Dikirim ke Jaksa

BLANGPIDIE-Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kasus perampokan dan percobaan pembunuhan terhadap Muhammad Jakfar (40), pedagang kelontong di Kota Blangpidie yang melibatkan tersangka Mikaranda (19) telah diserahkan penyidik Polres Persiapan Aceh Barat Daya (Abdya) kepada kejaksaan Kapolres Persiapan Abdya, Kompol Sumardi Skm melalui Kasat Reskrim AKP Warosidi SH dihubungi Serambi, Selasa (8/7) menjelaskan, bila setelah kejaksaan ternyata belum lengkap akan dilengkapi dan bila sudah lengkap (P-21), pihak penyidik segera menyerahkan tersangka Mikaranda bersama barang bukti yang sudah disita penyidik.

Menurut Kapolres, tersangka Mikaranda, seorang remaja yang berumur 19 tahun itu dijerat secara berlapis dengan pasal 354 KUHP tentang tindak penganiaan berat dengan ancaman hukuman 8 tahun, pasal 353 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun dan pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Dalam pemeriksaan polisi, tersangka mengakui perbutannya, dan niat untuk membunuh korban muncul setelah tersangka melihat sejumlah uang dalam laci lemari toko kelontong korban lokasi Jalan Central, Blangpidie. Ketika menjalani pemeriksaan, tersangka menampakkan penyesalan, tapi anehnya tersangka pernah minta izin kepada penyidik untuk menangis.

Seperti diberitakan, warga Kota Blangpidie, Ibukota Kabupaten Abdya digemparkan dengan aksi perampokan dan percobaan pembunuhan dengan menggorok leher salah seorang pedagang barang kelontong lokasi Jalan Sentral, Senin (9/6) dinihari, lalu. Pelaku yang melarikan melalui pintu belakang toko korban, kemudian berhasil diringkus anggota Sat Reskrim Polres.